DPP AGPAII Instruksi Pelaksanaan Konferwil, Konferda, Konfercab, dan Konfercabsus 2024

Header Image

Jakarta, 2 Januari 2024 - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPP AGPAII) mengeluarkan instruksi nomor 001/DPP/A-1/I/2024 untuk pelaksanaan Konferensi Wilayah (Konferwil), Konferensi Daerah (Konferda), Konferensi Cabang (Konfercab), dan Konferensi Cabang Khusus (Konfercabsus) pada tahun 2024.

Sebelumnya, Kongres IV AGPAII telah sukses dilaksanakan pada tanggal 4-6 Rabiul Awal 1444 H. (30 September - 2 Oktober 2022) di Kota Padang, Sumatera Barat. Menyusul kesuksesan tersebut, DPP AGPAII berpendapat bahwa perlu dilanjutkan dengan penyelenggaraan konferensi-konferensi tingkat daerah untuk menjaga momentum positif yang telah tercipta.

Instruksi ini didasarkan pada pertimbangan akan ketertiban pelaksanaan konferensi-konferensi tersebut, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia. Keputusan ini juga mengacu pada hasil Rakornas DPP AGPAII yang diselenggarakan pada tanggal 16-18 Muharram 1445 H. (3-5 Agustus 2023) di Cibodas, Cianjur, Jawa Barat.

Tanggal Pelaksanaan Konferensi

DPP AGPAII menginstruksikan Dewan Pengurus Wilayah untuk menyelenggarakan Konferwil pada bulan Januari hingga Februari 2024, Dewan Pengurus Daerah pada bulan Maret hingga April 2024, dan Dewan Pengurus Cabang pada bulan Mei hingga Juni 2024. Penetapan jadwal ini diharapkan dapat memastikan kelancaran dan keberlanjutan dari Kongres IV AGPAII.

Tingkat Lanjut

Bagi Dewan Pengurus Wilayah yang telah menyelenggarakan Konferwil sebelum dikeluarkannya surat instruksi ini, mereka diizinkan untuk melanjutkan dengan penyelenggaraan Konferda, Konfercab, dan Konfercabsus. Penting untuk dicatat bahwa pengurus yang masa baktinya berakhir pada bulan Desember 2024 akan ditarik mundur ke awal tahun.

Pemimpin Tertinggi

Dewan Pengurus Pusat AGPAII, yang dikepalai oleh Ketua Umum Drs. H. Endang Zenal, M.Ag., dan Sekretaris Jenderal Ahmad Budiman, S.Ag., M.Pd., menegaskan bahwa instruksi ini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Melalui instruksi ini, DPP AGPAII berharap agar konferensi-konferensi tingkat daerah dapat menjadi wadah untuk memperkuat sinergi dan kualitas pengajaran agama Islam di Indonesia.

Postingan Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Banner Promosi

banner
Subscribe