DPP AGPAII Instruksikan Koordinasi Pemenuhan Kuota PPPK Guru Pendidikan Agama Islam

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) merespons Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/3540/M.SM.01.00/2023 tentang Usulan Jumlah Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah/kota diminta untuk mengusulkan jumlah kebutuhan ASN, termasuk Guru Pendidikan Agama Islam.
Sebagai tindak lanjut, DPP AGPAII menginstruksikan kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AGPAII di seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing. Fokus koordinasi ini adalah mengawal proses pemenuhan kuota Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya untuk Guru Pendidikan Agama Islam. Instruksi ini diharapkan dapat memastikan bahwa kebutuhan ASN, terutama dalam bidang pendidikan agama, dapat terpenuhi secara optimal.
Untuk memonitor dan menggambarkan kemajuan, semua pengurus AGPAII di tingkat DPW dan DPD diminta untuk melaporkan secara berjenjang hasil koordinasi mereka dengan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing. Laporan ini akan disampaikan dari tingkat DPD ke DPW, dan selanjutnya dari DPW ke DPP AGPAII. Langkah ini diambil guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses koordinasi untuk pemenuhan kebutuhan ASN, khususnya Guru Pendidikan Agama Islam di berbagai daerah di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar