Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru PAI Non-ASN Resmi Ditetapkan
Jakarta, 11 Juli 2025 – Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Indonesia. Melalui terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 yang diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru PAI non-ASN (guru di bawah naungan Pemda/Yayasan).
Dalam kebijakan tersebut, guru PAI non-ASN yang telah memenuhi syarat akan menerima:
- Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp2 juta per bulan
- Rapelan kekurangan TPG yang dihitung sejak bulan Januari 2025
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan peran penting guru PAI non-ASN dalam membentuk karakter serta akhlak mulia peserta didik di seluruh penjuru tanah air.
Ketua Umum DPP AGPAII menyambut positif kabar ini dan mengajak seluruh guru PAI untuk terus bersyukur dan meningkatkan semangat dalam menjalankan tugas mulianya. “Insya Allah ini menjadi wasilah keberkahan, serta motivasi bagi kita semua untuk semakin ikhlas dan profesional dalam mendidik,” ujar beliau.
DPP AGPAII juga mengapresiasi langkah Kemenag yang telah memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan guru non-ASN. Harapannya, kebijakan ini dapat diimplementasikan secara merata dan transparan di seluruh wilayah Indonesia.
Mari terus jaga semangat dan integritas dalam mendidik generasi bangsa. Terima kasih atas dedikasi seluruh guru PAI Indonesia!
#WeLovePAI #AGPAII #TPGPAI2025 #GuruPAINonASN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar